Kakek Tertangkap Jual Kupon Putih2011-01-08 07:25:39
SAMARINDA-Jajaran Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku penadah dan pengepul kupon putih. Diantaranya seorang kakek bernama Sampe (68) warga Jl Lambung Mangkurat Gang Rifai RT 34 no 22. Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan 2 bendel rekapan besar, 1 rekapan kecil, 2 buah kalkulator, 1 buah hp dan uang tunai Rp331.000. Selain itu, polisi juga menangkap Tino (48) warga Jl KS Tubun Gang 9d no 488 RT 36 Samarinda. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 buku rekapan nomor, 9 bandel rekapan kecil, 1 lembar foto copy paito, 1 buah kalkulatorm 1 buah hp, 1 buah rekapan besar dan uang tunai Rp1.848.000 Kamis malam (6/1) sekitar pukul 21.00 wita. Sesuai informasi yang diterima media ini, bahwa penadah dan pengepul telah lama melakukan kegiatan penjualan kupon putih. Mereka memasarkan melalui rumah via SMS. Dan aksi ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang disampaikan ke aparat kepolisian. Dari informasi itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan dan barang bukti, polisi pun langsung meringkus pelaku. Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Kompol Arif Budiman Sik memaparkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka dan barang bukti. Dan, pelaku masih dalam proses pemeriksaan. 'Pelaku dikenakan pasal 303, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkap dia. opi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...