Segera Selesaikan Persoalan Tapal Batas Wilayah KukarHery Prasetyo: Masuk Dalam RPJMD
2011-01-10 04:40:41
TENGGARONG, Pesoalan tapal batas Kabupaten Kutai Kartanegara dengan sejumlah Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Timur masih banyak yang belum tuntas penyelesaiannya. Karena hal ini mencakup luasan wilayah dan topografi wilayah berikut berhubungan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah), dimana didalamnya tersimpan berbagai komoditi SDA (Sumber Daya Alam). Maka tidak bisa dibiarkan berlarut-larut begitu saja, jadi Pemkab Kukar diminta untuk secepatnya memiliki resume penyelesaian masalah tapal batas wilayah tersebut. Hal itu sebagaimana dikemukakan salah satu anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara, Hery Prasetyo Nugroho kepada Poskota Kaltim, Minggu (9/1) kemarin. "Memang masih banyak yang belum terselesaikan pembahasannya, dengan Kabupaten dan Kota lain. Maka dari itu sudah seharusnya Pemkab Kukar memiliki resume persoalan penyelesaian tapal batas wilayahnya," tutur Hery Prasetyo. Memang diketahui bersama, Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki luas wilayah 27.263,10 km2 dan luas perairan kurang lebih 4.097 km2 yang secara geografis terletak antara 115°26’28” BT - 117°36’43” BT dan 1°28’21” LU - 1°08’06” LS dengan batas administratif, sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Malinau, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kutai Timur dan Selat Makassar, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pasir dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat. Jadi kalau dilihat dari potensi wilayah itu, terbagai dalam wilayah darat, sungai dan udara. Yang terpenting disini adalah wilayah darat, mengingat diwilayah perbatasan biasanya potensi wilayahnya masih status quo, namun diindikasikan memiliki potensi Sumber Daya Alam yang melimpah serta memiliki potensi untuk bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah, misalkan saja lahan tersebut memiliki kandungan batu bara yang melimpah. Banyak persoalan tapal batas Kukar sepertinya terabaikan, misalkan saja di wilayah sekitaran Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, ada persoalan penyelesaian tapal batas yang ditangani oleh Depdagri, guna menentukan ketetapan wilayah Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Bahkan untuk wilayah Samarinda dan Kecematan Tenggarong Seberang Kukar juga tak jelas penyelesaiannya. "Ini mencakup persoalan wilayah Kabupaten Kukar dengan Pemeritah Kota Samarinda, ini harus dibahas sesuai ketentuan hukum yang ada. Tapi untuk persoalan tapal batas itu sendiri sudah masuk dalam pembahasan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang disampaikan oleh Bupati kepada DPRD. Yang jelas nanti dilihat perkembangan lebih lanjutnya," tukas Hery Prasetyo yang juga anggota DPRD dari Partai Amanar Nasional (PAN).dp
|