Gubernur Kaltim Gugat BPK ke PTUN Samarinda2011-01-10 05:04:43
SAMARINDA-Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak menggugat hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Samarinda. Gugatan ini terkait dengan hasil temuan BPK yang menduga adanya penyelewengan dalam proses penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) ke Pemkab Kutai Timur senilai Rp 576 miliar. "Kita gugat hasil audit itu ke PTUN hari Jumat (7 Januari 2011) kemarin. Kita sudah sampaikan juga ke Setneg (Sekretariat Negara)," kata Kuasa Hukum Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak, Hamzah Dahlan, kepada wartawan di kantor Gubernur Kaltim, Minggu (9/1/2011). Kejaksaan Agung menetapkan Awang Farouk Ishak sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan penjualan saham PT KPC yang diduga merugikan negara senilai Rp 576 miliar dari tahun 2002-2008. Saat itu, Bupati Kutai Timur memang dijabat oleh Awang Farouk Ishak. Belum turunnya izin pemeriksaan Awang dari Presiden SBY, membuat Awang sedikit bernafas lega. Menurut Hamzah, hasil audit BPK yang dimiliki Kejagung belum diterima Sekretariat Negara (Setneg). "Saya cek sampai Rabu 5 Januari 2011, Jampidsus belum menyampaikan ke Setneg," ujar Hamzah. Menurut Hamzah, dari informasi yang diperolehnya di Kejaksaan Agung, sebelum diserahkan ke Setneg, hasil audit tersebut terlebih dahulu akan dibahas di lingkungan internal Kejagung. "Sebelum dikirim ke Setneg, dievaluasi, digelar perkara dulu di lingkungan kejaksaan agung," tambah Hamzah. Ditambahkan Hamzah, Kejagung belum menyampaikan surat permohonan izin pemeriksaan Awang Farouk Ishak kepada Presiden SBY. "Tidak ada. Tidak ada (surat permohonan izin) kepada Presiden," sebut Hamzah. Hamzah mengatakan, kejagung belum dapat berbuat banyak menangani kasus Awang Farouk, menyusul belum dilakukannya evaluasi dan gelar perkara hasil audit BPK tersebut. "Sampai saat ini, kita menilai Kejaksaan Agung ragu-ragu," tutup Hamzah. dtc/pk
|