IRT Ditangkap Edarkan Narkoba2011-01-10 05:10:48
TENGGARONG-Ingin menambah penghasilan, EH (40) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Loa Duri Ilir RT 08, Kecamatan Loa Janan ditangkap jajaran Polsek Loa Janan di rumahnya . Dari tangan EH, petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 45 butir Duoble L (LL) dan uang hasil penjualan sebanyak Rp45 ribu. Setelah berhasil menangkap EH, yang diduga berperan sebagai pengecer peredaran barang haram ini, petugas juga berhasil menangkap MN (29) dan PT (21), yang merupakan jaringan besar pengedar barang haram ini. Hal ini diungkapkan Kapolres Kukar AKBP Fadjar Abdillah melalui Kapolsek Loa Janan AKP Boy Situmorang, Minggu (9/1) kemarin. Berdasarkan pemeriksaan, EH mengaku bahwa barang itu didapat dari PT. Bahkan setelah digrebek ternyata PT kembali mengantar barang haram itu ke EH. "Setelah meringkus EH, kami kembali meringkus PT bersama barang bukti sebanyak 80 butir Double L,” kata Boy kepada wartawan. Tidak hanya disitu, petugas terus mengembangkan kasus ini, dan mendapatkan nama MN yang diduga pemilik barang haram ini. Setelah dilakukan pengembangan petugas pun kemudian menangkap MN dirumahnya. Pada saat digerebek, MN sedang berada dirumah dan tidak bisa melarikan diri lagi. ”Ketika kami geledah didalam rumah MN, kami berhasil menemukan barang bukti sebanyak 316 butir Double L. Dan ternyata MN adalah salah satu bandar (BD) disana,” katanya. Saat ini ketiganya sudah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Loa Janan guna proses lebih lanjut. Dari pengakuan MN saat dimintai keterangan oleh anggota, barang tersebut dibeli dari Samarinda, dan dijual secara eceran disekitar Loa Duri dengan harga 4 butirnya mencapai Rp 10 ribu. ”Karena terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat dengan pasal 197 junto pasal 196 UU Kesehatan No 36 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya minimal 7 dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” kata Boy. M4n
|