Jamrek Selamatkan Lingkungan2011-01-11 03:02:00
TANJUNG REDEB, Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang menuntut perusahaan tidak ”pelit” memberikan dana jaminan reklamasi (jamrek).”Tidak boleh perusahaan tambang begitu saja dan menolak mengalokasikan dana jamrek. Dana ini sangat penting mengurangi dampak eksploitasi tambang,” sebut Burhan. Meski tidak detail memberikan penjelasan tentang dana Jamrek, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) lebih proaktif memberikan pengawasan terhadap pengelolaan dana reklamsi tersebut. Satu bentuk pengawasan melekat tersebut adalah dengan membentuk gugus satuan tugas (Satgas) dengan pekerjaan terumum memberikan pengawasan pemanfataan dana jamrek. Meski alokasi dana jamrek itu disetor sebelum proses ekploitasi tetapi pengawasan itu lebih tertuju pada pelaksanaan reklamasi paska penambangan. ”Artinya, diawasi adalah proses reklamasi. Jika dilapangan ditemukan tidak sesuai prosedur harus diberi peringatan. Bahkan diberi sanksi jika tidak melakukan dengan benar sesuai prosedur,”ucap Burhan. Tindakan tegas tersebut menurut dia adalah keharusan dan tidak bisa ditawar sebagai bagian upaya mencegah secara dini dampak pertambangan. Upaya dini mencegah kerusakan lingkungan, tutur dia, harus dilakukan secara sinergis dengan keterlibatan lintas koordinasi. Maksud lintas kordinasi itu adalah memberikan kewenangan serta pembatasan antara tambang pemegang ijin usaha Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKB2B) dengan Pemegang Karya Pertambangan (KP). Soal pembatasan kewenangan itu menurut Burhan penting serta kedepan tumpang tindih pengawasan tidak muncul dan menjadi penghambat kinerja kelembagaan,”Karena itu, diatur sedemikian rupa hingga tidak muncul masalah dikemudian hari,” tegas Burhan.as
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...