Dua Tersangka Pembalak Liar Ditangkap2011-01-11 03:04:32
TANJUNG REDEB, Upaya Polres Berau meminimalisir terjadinya illegal logging kembali membuahkan hasil, Jum’at (7/1) malam lalu, berhasil menangkap dua orang tersangka pembalak liar. Selain dua orang tersangka, jajaran Satreskrim Berau juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) sekitar lima kubik kayu hitam. Kapolres Berau AKBP Drs Armed Wijaya MH didampingi Kasat Reskrim AKP Harun Purwoko SH kepada pers menjelaskan, bahwa keberhasilan menangkap tersangka pelaku pembalakan liar itu tidak terlepas dari kerja keras aparat Polres Berau meminimalisir pencurian kayu di Kabupaten Berau. Dijelaskan Harun, penangkapan terhadap kedua orang tersangka ini di Muara Dumaring Talisayan, sekitar pukul 21:00 Wita dengan barang bukti 5 batang kayu hitam berbagai ukuran. “Kalau dihitung secara kubikasi, itu jumlahnya kurang lebih lima kubik. Dan sekarang BB nya kita amankan di Mapolsek Talisayan, termasuk kapal yang digunakan mengangkut yang tanpa nama itu,” jelasnya. Sementara nama tersangkanya, lanjut dia, yakni Syahrial (33) warga Desa Labuang, Kelurahan Lalika, Polewali Mandar Sulsel. Sedangkan tersangka lainnya yakni Rajudin (32) warga Jalan Mulawarman Kecamatan Talisayan. Menurut pengakuan tersangka di depan penyidik Polres, kayu – kayu itu rencananya akan di jual ke Tawau Malaysia. Karena keburu tertangkap Polisi, akhirnya mereka berdua ini harus melupakan impiannya menikmati hasil kerja yang melanggar hukum itu. “Sudah resiko, kalau main api ya harus siap terkena api. Begitu juga apa yang dilakukan mereka, kalau mencarinya dengan jalan yang salah, ya harus siap dipenjara,” tegas Harun. Akibatnya, kini kedua tersangka pencuri kayu hitam di hutan wilayah sekitar Talisayan itu dikenakan Pasal 50 Huruf (H) junto 78 Ayat 7 Undang – Undang 41 Tahun 1999, dengan ancaman diatas lima tahun. roz
|