Sat Reskrim Bekuk Pemerkosa Gadis Dibawah Umur Pelaku Ngaku Pembunuh Bayaran
2011-01-11 03:06:14
TANJUNG REDEB, Kurang dari satu jam, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Mapolres Berau berhasil membekuk Andre alias Alex (23) tersangka pemerkosa anak dibawah umur. Sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, sebut saja korbanya Bulan (14) dipaksa menenggak minuman keras (miras), Bulan yang baru duduk di bangku kelas tiga SMP ini, (9/1) malam kemarin, pamit kepada orang tuanya pergi ulang tahun bersama tiga teman, yakni Sopyan, Dayat, dan Joko tiba–tiba di tengah jalan dihadang oleh tersangka Andre di wilayah Karang Mulyo. Menurut informasi dari ketua RT 14 Karang Mulyo, Sumardi (40) yang tak lain tetangga korban kepada Poskota Kaltim menjelaskan, entah apa yang ada dalam benak tersangka, tiba – tiba saja pemuda pengangguran ini langsung memaksa mengajak pergi korbannya pergi ke suatu tempat. Korban spontan meronta, dan teman – temannya seperti Sopyan, Dayat dan Joko melarangnya. Namun apa daya, karena ketiga temannya ini merasa takut dipukul oleh tersangka yang memiliki tato di beberapa bagian badannya ini, akhirnya Bulan berhasil di ajak pergi di Jalan Kemakmuran Kelurahan Gayam Tanjung Redeb. Sesampainya di tempat kost – kosan, korban diperkosa oleh pelaku yang tempat tinggalnya tidak menetap itu. “Kalau saya perhatikan, sebelum diperkosa korban dicekoki miras. Karena pada saat kami temukan di bagian depan kaos korban bau miras,” uncap Sumardi. Sebelum tersangka ditangkap Polisi, malam itu sekitar pkul 22:00 Wita dia bersama warganya mencari Bulan dan tesangka. Hingga larut malam korban dan tersangka pun tak ditemukan oleh warga, untuk memastikan kemana pemuda yang tak jelas statusnya ini ditelpon oleh salah satu warga. Ironisnya, ketika salah seorang warga menghubungi tersangka yang tak bermoral ini dengan enteng menjawab. “ Ada apa?! Jangan macam – macam kau sama aku. Aku ini pembunuh bayaran,” terang salah seorang tetangga korban menirukan ucapan tersangka Andre. Setelah itu hanphond tersangka langsung dimatikan, tanpa menyebutkan dimana dia berada. Setelah beberapa jam kemudian, korban ditemukan di depan kantor Lurah Karang Ambon, dengan kondisi berjalan sempoyongan karena antara mabuk dan merasa kesakitan. Setelah itu Sumardi dibantu beberapa kerabat dekat korban, langsung menolong korban. Di depan warga Bulan mengaku diperkosa oleh tersangka. Mendengar pengakuan korban, Sumardi dan warganya mencari pelaku. Namun lagi – lagi tak membuahkan hasil. Karenanya warga akhirnya sekitar pukul 07:00 Wita melaporkan kajadian ini ke Mapolres Berau. Setelah mendapat laporan, kurang dari satu jam akhirnya tersangka berhasil bekuk oleh Sat Reskrim. Saat dintrogasi oleh penyidik, tersangka mengaku memperkosa korban dua kali. Yang pertama di tempat kos – kosan, dan yang kedua korban dipaksa melayani nafsu setannya di semak – semak tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) awal. “ Tersangka Andre kepada penyidik ngaku dua kali memperkosanya. Yang pertama di tempat kos – kosan, terus yang ke dua di semak belukar, tidak jauh dari TKP pertama,” jelas Kasat Reskrim Polres Berau AKP Harun Purwoko SH kepada wartawan surat kabar harian ini. Akibat kelakuannya yang tak bermoral itu, tersangka Andre diancam pasal berlapis, yakni UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara, dan KUHP Pasal 285 ancaman hukuman 5 tahun penjara, tentang pemerkosaan. “Karena korbannya masih di bawah umur, jadi kita kenakan pasal berlapis,” tegas Harun mengakhiri wawancara dengan Poskota Kaltim. roz
|