Gerak Pertanyakan Deny IndrayanaKasus Dugaan Korupsi Divestasi Saham KCP
2011-01-11 04:08:52
SAMARINDA-Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) wilayah Kaltim mempertanyakan sikap Sekretaris Satuan Petugas (Satgas) Mafia Hukum Deny Indrayana, yang terkesan 'memback up' tersangka kasus dugaan korupsi divestasi saham Kaltim Prima Coal, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Karena itu, Gerak akan selalu mengawasi langkah Deny Indrayana 'mengawal' kasus Awang Faroek tersebut. "Kalau sampai Deny Indrayana 'memback up' Awang Faroek yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi divestasi saham KPC, maka ini akan menjadi 'bluder' sendiri bagi Deny Indrayana. Kita akan memantau langkah Deny Indrayana," tandas Presidium Gerak Wilayah Kaltim Kahar Al Bahri pada Poskota Kaltim, Senin (10/1) melalui telpon selulernya. Dia berharap agar Deny Indrayana tak terjerumus kedalam perangkap kasus dugaan korupsi divestasi saham KPC. Apalagi saat Diskusi Sehari bersama Prof Dr Denny Indrayana SH tentang penegakkan hukum di Indonesia dalam rangka mewujudkan Island of Integrity di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Minggu (9/1) lalu, Awang sempat meminta tolong kepada Deny Indrayana untuk menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang tak menerbitkan izin pemeriksaan atas dirinya. "Kasus ini kan sedang disidiki Kejagung, dan Awang telah ditetapkan sebagai tersangka. Biarkan proses hukum atas kasus ini berjalan. Saya pikir, Pak Deny tak akan gegabah 'bermain' dalam kasus ini, karena bisa menjatuhkan kredibilitasnya sendiri. Apalagi di Satgas bukan hanya ada Pak Deny Indrayana saja," tandas Kahar Al Bahri. Namun dia tak menampikkan kekhawatiran atas langkah Deny Indrayana terhadap kasus yang membelit Awang Faroek Ishak. "Kita kan tahu sendiri, kalau di Kaltim ini potensi SDA-nya sangat besar. Jadi ya, saya kira kemungkinan untuk 'bermain' itu ada. Tapi mudah-mudahan saja, Pak Deny tak tergiur dengan rayuan yang dapat menghancurkan kredibilitasnya sendiri," cetusnya. Soal izin pemeriksaan Awang Faroek dari Presiden, Kahar Al Bahri merasa yakin bahwa Presiden SBY akan menerbitkan izin pemeriksaan Awang Faroek selaku tersangka kasus dugaan korupsi divestasi saham KPC. "Sampai sekarang saya masih yakin kalau Presiden akan menandatangani surat izin pemeriksaan Awang Faroek. Kalau SBY tak menandatanganinya, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan SBY," tandas Kahar Al Bahri. Diketahui sejak 6 Juli 2010 silam, Kejagung telah menetapkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai tersangka kasus penjualan saham KPC. Tetapi, dengan penetapan status sebagai tersangka, ternyata bukan berarti jalan mudah bagi aparat kejaksaan untuk bisa membawa Awang Faroek ke tingkat penanganan hukum lebih tinggi. Sejak awal sangat diragukan kemampuan kejaksaan bisa menyelesaiakan perkara ini secara cepat. Hal itu terjadi karena memang posisi Awang secara politik sangat kuat, terbukti sampai sekarang memang belum pernah keluar izin pemeriksaan dari Presiden. Karena begitu lama izin belum dikeluarkan, maka Awang pun secara terbuka menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden. Pesan terbuka itu disampaikan Awang melalui Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang merangkap sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana. "Pak Denny, nanti tolong sampaikan ucapan terima kasih saya kepada Bapak Presiden yang tidak juga mengizinkan Kejagung untuk memeriksa saya dalam kasus saya tersebut," kata Awang dalam acara Diskusi Sehari bersama Prof Dr Denny Indrayana SH tentang penegakkan hukum di Indonesia dalam rangka mewujudkan Island of Integrity di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Minggu (9/1) lalu. sob
|