Settling Pond Tambang di Perumahan Talang Sari Jebol2011-01-11 04:10:17
SAMARINDA-Penampungan air limbah batu bara (settling pond) diatas Perumahan Talang Sari di Rimbawan Kelurahan Lembake jebol, akibat curah hujan tinggi beberapa hari ini, yang melanda Samarinda. Diduga settling pond tambang itu milik perusahaan tambang PT Tujuh Tujuh. Dampaknya, air sungai yang kerap dikonsumsi 3 Rumah Tangga (RT) disekitar lokasi tambang tercemar. Alhasil, warga pun kesulitan mendapatkan air bersih. Selain itu, jebolnya settling pond mengakibatkan petani ikan lele di Rimbawan Kelurahan Lempake gagal panen. Hal itu diungkapkan Dinamisator Jatam Kaltim Kahar Al Bahri pada Poskota Kaltim, Senin (9/1) usai memantau lokasi jebolnya settling pond tambang batu milik PT Tujuh Tujuh. "Curah yang cukup tinggi akhir-akhir ini mengakibatkan sattling pond tambang batubara milik PT Tujuh Tujuh jebol. Akibatnya, air sungai tercemar dan petani ikan gagal panen. Ini sangat ironis sekali. Pihak perusahaan harus bertanggungjawab," tandas Kahar Al Bahri. Sebenarnya, kata dia, pihak perusahaan bisa mengantisipasi sejak ini. Sebab, curah hujan tinggi kerap melanda Samarinda. "Curah hujan tinggi kan sering melanda Samarinda. Tapi, pihak perusahaan semestinya secara teknis bisa mengantisipasinya," tandas Kahar Al Bahri. Karena itu, Kahar mendesak Pemkot Samarinda mencabut izin Kuasa Pertambangan (KP) milik PT Tujuh Tujuh. "Ini harga mati, tak ada alasan bagi Pemkot untuk tidak mencabut izin KP itu," cetus dia. sob
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...