Kejaksaan Bidik Satu Kasus KorupsiAnggaran SKPD Tahun 2009-2010
2011-01-12 04:57:02
TANJUNG REDEB, Mengawali tahun 2011 ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb sudah membidik satu indikasi tindak pidana korupsi di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Berau. Diperkirakan bulan Maret mandatang penyelidikan kasus itu bisa dimulai. Dijelaskan Kepala kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, Philipus Budiharjo, untuk tahap awal dirinya membidik satu kasus, yang saat ini dalam proses pendalaman pendataan dan bahan keterangan. “Maaf, untuk saat ini belum bisa saya sebutkan, SKPD mana yang sedang kita bidik sekarang. Yang jelas kasus itu anggaran 2009 – 2010,” katanya. Menurut perkiraan dia, kasus itu bisa dilakukan penyelidikan sekitar bulan Maret mendatang, atau selambat – lambatnya bulan April. Kata dia, dalam penanganan kasus perkara korupsi ini membutuhkan waktu yang lumayan lama, mengingat data dan informasi yang diperoleh harus valid. Lanjut dia, itu sebagai langkah awal mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Setelah data dan informasi itu valid, kemudian masuk ke langkah penyelidikan, lalu masuk ke tahap penyidikan. “Nah melalui penyidikan inilah kita akan memanggil saksi – saksi dalam kasus tersebut, termasuk orang – orang yang berkompeten dalam masalah itu. Setelah itu bisa dilakakukan penetapan tersangka, ” paparnya. Selain satu kasus bidikan tersebut, dirinya akan berusaha menguak adanya indikasi kasus tindak pidana lainnya. Mengingat semakin banyak kegiatan proyek pembangunan di daerah ini, akan semakin rentan terjadinya kasus korupsi. Ketika disinggung sanggupkah Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb memenuhi apa yang sudah ditargetkan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim, dalam satu tahun harus bisa mengungkap tiga kasus korupsi?. “Ya mohon doa dan dukungannya lah, semoga kami dalam menjalankan tugas mengamankan uang negara mampu menuntaskan dengan baik dan benar,” pintanya. roz
|