Pemkab PPU Siap Cabut Ijin Tambang2011-01-12 05:36:10
PENAJAM, Bola panas soal pertambangan batu bara di Penajam Paser Utara (PPU) terus bergulir sejumlah perusahaan tambang disinyalir tak mereklamasi lahan pasca-tambang padahal eksploitasi tambang sudah berjalan, seperti yang terjadi di areal tambang milik PT Paser Prima Coal Indonesia (PT PPCI) di kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, PPU. Sebelumnya, Bupati PPU, Andi Harahap, SSos, secara tegas menyatakan perusahaan pertambangan yang tidak mematuhi aturan yang ada akan dikenakan sangsi penutupan obyek pertambangan kendati sudah memiliki ijin eksplorasi. Untuk diketahui, Dinas Pertambangan PPU menyorot kegiatan PT PPCI yang sudah melakukan penambangan sejak 2003 lalu, namun hingga saat ini, pihak PT PPCI belum mereklamasi bekas galian tambang yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. Ini sudah menjadi perhatian pemerintgah kabupaten termasuk bupati PPU sudah menyikmapi secara serius sehingga menugaskan dinas terkait untuk bertindak tegas. Meski ada tudingan tak mereklamasi tambang, PT PPCI belum menanggapi masalah ini bahkan ketika media ini menghubungi nomor telepon kantor yang tertera di website PT PPCI (0542)771877 tak ada jawaban sama halnya dengan contact person telepon selular bernomor 08164586370, tak terhubung. Sementara itu, dukungan reklamasi lahan pasca tambang juga disampaikan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Andi Harahap. Mantan Ketua DPRD PPU itu menegaskan, seluruh pengusaha tambang batu bara yang berada di PPU wajib segera melakukan reklamasi areal sebelum ditinggalkan. "Bila tidak, pemkab PPU mengancam akan menutup tambang dengan mencabut IUP (Izin Usaha Pertambangan, Red.) yang telah dikeluarkan pemkab, tidak ada pengecualian semua KP harus reklamasi lahan eks tambang mereka ini sudah keputusan," jelasnya. Andi Harahap mengatakan masalah reklamasi merupakan tanggung jawab pengusaha bila tetap tidak melakukan reklamasi, pihaknya akan menunjuk pelaksana reklamasi dengan menggunakan jasa kontraktor dengan menggunakan dana jaminan reklamasi yang disetorkan sebelumnya, kalau ngga mau saya akan tindak, izin mereka bisa saja kami cabut. Permasalahannya, belum semua tambang yang ada di PPU menyetorkan dana jaminan reklamasi pada pemerintah, bahkan hingga saat ini Distamben PPU baru mengeluarkan izin pertambangan sekitar 22 perusahaan tambang sementara disinyalir ada sebagian lain tambang yang beroperasi secara ilegal. Oleh karena itu, Distamben PPU menyetop kegiatan operasional empat perusahaan tambang batu bara lantaran ditemukan beberapa permasalahan yang hingga kini belum diselesaikan, perusahan-perusahan itu diantaranya PT PPCI dan PT BEK yang hingga kini belum membayar kewajiban dana reklamasi, dana kesungguhan dan dana royalty selain itu PT Cipta Karya Tani (CKT) dan PT Harapan Kota Tepian (Harkot) izin pinjam pakai kawasan serta ketetapan status hingga kini belum dikeluarkan pemerintah pusat. max
|