Perusahaan Pertambangan Diminta Lakukan Registrasi2011-01-12 06:35:49
TENGGARONG, Seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara diminta untuk segera melakukan registrasi ke Dinas Pertambangan. Resgitrasi dirasa sangatlah penting karena selama ini pihak Dinas Pertambangan tidak mengetahui perusahaan-perusahaan tambang yang selama ini masih beroperasi maupun yang sudah habis izinnya. Selain itu juga untuk mengetahui berapa jumlah izin tambang di Kutai Kartanegara. “Dari kepala dinas sebelum-sebelumnya memang tidak diketahui secara persis berapa jumlah izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Kukar dibidang khusus untuk tambang batubara. Oleh karenanya Dinas Pertambangan memberikan deadln sampai 27 Januari 2011 mendatang agar seluruh perusahaan tambang melakukan registrasi,” kata Baharudin Demu anggota Komisi II DPRD usai mengikut rapat dengar pendapat dengan pihak Dinas Pertambangan, Selasa (11/1) siang di ruang Komisi II. Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II H Awang Yacoub Luthman didampingi sejumlah anggota seperti Puji Hartadi, Zainudin Arhap, Arif Arizal, Sudarto dan Baharudin Demu serta H Syahrani itu dihadiri oleh Kepala Dinas Pertambangan Kukar.“Sampai sekarang kita sendiri belum tahu berapa ijin yang sudah dikeluarkan oleh Pemkab Kukar melalui Dinas Pertambangan menyangkut masalah pertambangan batubara khususnya,” kata Baharudin Demu. EKS TAMBANG BATU BARA Sementara itu H Syahrani menyatakan kalau, kondisi yang terjadi selama ini banyak eks tambang batubara dibiarkan begitu saja oleh perusahaan sehingga terlihat gubangan-gubangan atau danau-danau kecil bekas tambang.”Karena tidak adanya kejelasan masalah reklamasi sehingga banyak eks tambang dibiarkan begitu saja,” ujar Syahrani. Menurut dia, perusahaan yang mengeruk sumber daya alam di Kukar wajib melakukan reklamasi agar lahan bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...