Komisi III DPRD Samarinda Sidak BangunanTemukan Ruko Salahi Aturan
2011-01-12 07:05:21
SAMARINDA-Anggota Komisi III DPRD Samarinda sidak ke 2 lokasi di Kota Samarinda. Kali ini anggota dewan meninjau bangunann di Jl M Yamin. Dalam sidak itu, Komisi III menemukan ruko didepan pintu masuk Unmul. Itu tentu menyalahi aturan. Menurut Ketua Komisi III DPRD Samarinda Samsul Bahri, dalam sidak tadi, pihaknya menemukan bangunan melanggar aturan, seperti parit terlalu sempit dan rendah. Selain itu juga lahan di belakang ruko akan dijadikan tempat parkir, ternyata sampai saat ini tidak dikerjakan. "Mulai sekarang ruko di Jl M Yamin tidak boleh ada yang bekerja sebelum parit dan lahan parkir dikerjakan," kata Samsul, Selasa (11/1). Ditambahkan Samsul, komisi III akan terus mengawasi ruko tersebut. Sebab, apabila tak diawasi, makatidak segera diperbaiki. "Yang kita khawatirkan itu, kalau tak dipersiapkan tempat parkirnya, maka arus lalu lintas didaerah itu semakin macet. Sehingga kita minta mereka mempersiapkan parkir yang tersedia dibelakang ruko dan tidak mengganggu arus lalu lintas," katanya.aon
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...