MN Dituntut 2 Tahun dan Didenda Rp 50 Juta

Sidang Kasus Proyek Percetakan Sawah

2011-01-13  06:12:37

TANJUNG REDEB, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  proyek percetakan sawah berinisial MN dituntut 2 tahun penjara, didenda Rp 50 juta  subsider 6 bulan kurungan penjara. Karena terdakwa  terbukti bersalah membantu mencairkan dana yang tidak sesuai progress (kemajuan proyek).
Sidang lanjutan kasus proyek percetakan sawah tahun 2007, Selasa (12/1) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb,  dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa MN. Dalam sidang tuntutan tersebut, terdakwa MN didampingi pengacaranya Abdullah SH terlihat cukup tenang mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alma Wiranta SH.
Dalam persidangan yang diketuai Ahmad Wijayanto SH, hakim anggota Patanuddin SH dan hakim anggota Madi Rapi Batara Randa SH kemarin Alma menjelaskan, bahwa terdakwa terbukti bersalah. Bahwa  proyek perluasan dan percetakan sawah yang ada di empat lokasi yakni Biatan Ilir seluas 300 hektare di Kecamatan Lempake, Sumber  Mulya 100 hektar di Kecamatan Talisayan, Semurut seluas 50 hektare, dan Labanan Makarti 50 Hektare di Kecamatan Teluk Bayur,  yang dikerjakan oleh PT Tribuana Selatan Raya, dan selaku kuasa direktur terdakwa berinisial  HS, pencairan dananya tersebut tidak sesuai progress.
Dalam kesempatan itu Alma mengatakan, progress pekerjaan pada saat  itu  baru mencapai 23.14 % dari 350 hektare yang harus diselesaikan, dari yang direncanakan 500 hektare. Tetapi karena terdesaknya waktu dan pekerjaan  belum mencapai seratus persen, maka terdakwa MN, konsultan pengawas berinisial SN YF dan terdakwa HS membuatlah kesepakatan, untuk membuat berita acara bahwa pekerjaan tersebut telah mencapai 70 persen. Tetapi dengan catatan HS harus melanjutkan pekerjaan tersebut sesuai berita acara fiktif tersebut.
Kemudian pada Tanggal 14 Desember Tahun 2007  dana tersebut cair sebesar Rp 2,1 miliar lebih, dipotong PPH dan  PPN, sisa dana tersebut Rp 1,9 miliar. Akibat ulah terdakwa bersama terdakwa lainnya lah, proyek yang pagu dananya Rp 3,6 miliar tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 918 juta.
Untuk itu terdakwa dua dakwaan, yang pertama dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1) Sub A,B Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perbutaan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 3, atau  dakwaan ke dua  Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang memperkaya orang lain atau memperkaya diri sendiri. Kata Alma pada saat membacakan tuntutan setebal 143 halaman di persidangan kemarin.
Kendati  terdakwa dituntut  dituntut 2 tahun penjara, didenda Rp 50 juta  subsider 6 bulan kurungan penjara. Tetapi Alma meminta kepada majelis Hakim agar memperhatikan yang dapat memringanan terdakwa, karena terdakwa selama  sidang berlaku sopan, sebagai tulang punggung keluarga, tidak pernah dihukum dan mengakui kesalahannya.
Meski begitu Alma juga dapat mempertimbangkan yang dapat memberatkan terdakwa, mengingat perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara itu, pengacara terdakwa Abdullah usai mendengarkan tuntutan dari JPU, kepada wartawan ia mengatakan, bahwa tuntutan itu akan dipelajari dulu, setelah itu ia akan melakukan pledoi (pembelaan). Menurut rencana sidang akan dilanjutkan hari, Rabu (19/1) mendatang. Jika ada halangan, maka sidang tuntutan terhadap terdakwa SN akan digelar. roz 

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1236 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...