MN Dituntut 2 Tahun dan Didenda Rp 50 JutaSidang Kasus Proyek Percetakan Sawah
2011-01-13 06:12:37
TANJUNG REDEB, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek percetakan sawah berinisial MN dituntut 2 tahun penjara, didenda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Karena terdakwa terbukti bersalah membantu mencairkan dana yang tidak sesuai progress (kemajuan proyek). Sidang lanjutan kasus proyek percetakan sawah tahun 2007, Selasa (12/1) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa MN. Dalam sidang tuntutan tersebut, terdakwa MN didampingi pengacaranya Abdullah SH terlihat cukup tenang mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alma Wiranta SH. Dalam persidangan yang diketuai Ahmad Wijayanto SH, hakim anggota Patanuddin SH dan hakim anggota Madi Rapi Batara Randa SH kemarin Alma menjelaskan, bahwa terdakwa terbukti bersalah. Bahwa proyek perluasan dan percetakan sawah yang ada di empat lokasi yakni Biatan Ilir seluas 300 hektare di Kecamatan Lempake, Sumber Mulya 100 hektar di Kecamatan Talisayan, Semurut seluas 50 hektare, dan Labanan Makarti 50 Hektare di Kecamatan Teluk Bayur, yang dikerjakan oleh PT Tribuana Selatan Raya, dan selaku kuasa direktur terdakwa berinisial HS, pencairan dananya tersebut tidak sesuai progress. Dalam kesempatan itu Alma mengatakan, progress pekerjaan pada saat itu baru mencapai 23.14 % dari 350 hektare yang harus diselesaikan, dari yang direncanakan 500 hektare. Tetapi karena terdesaknya waktu dan pekerjaan belum mencapai seratus persen, maka terdakwa MN, konsultan pengawas berinisial SN YF dan terdakwa HS membuatlah kesepakatan, untuk membuat berita acara bahwa pekerjaan tersebut telah mencapai 70 persen. Tetapi dengan catatan HS harus melanjutkan pekerjaan tersebut sesuai berita acara fiktif tersebut. Kemudian pada Tanggal 14 Desember Tahun 2007 dana tersebut cair sebesar Rp 2,1 miliar lebih, dipotong PPH dan PPN, sisa dana tersebut Rp 1,9 miliar. Akibat ulah terdakwa bersama terdakwa lainnya lah, proyek yang pagu dananya Rp 3,6 miliar tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 918 juta. Untuk itu terdakwa dua dakwaan, yang pertama dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1) Sub A,B Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perbutaan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 3, atau dakwaan ke dua Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang memperkaya orang lain atau memperkaya diri sendiri. Kata Alma pada saat membacakan tuntutan setebal 143 halaman di persidangan kemarin. Kendati terdakwa dituntut dituntut 2 tahun penjara, didenda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Tetapi Alma meminta kepada majelis Hakim agar memperhatikan yang dapat memringanan terdakwa, karena terdakwa selama sidang berlaku sopan, sebagai tulang punggung keluarga, tidak pernah dihukum dan mengakui kesalahannya. Meski begitu Alma juga dapat mempertimbangkan yang dapat memberatkan terdakwa, mengingat perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, pengacara terdakwa Abdullah usai mendengarkan tuntutan dari JPU, kepada wartawan ia mengatakan, bahwa tuntutan itu akan dipelajari dulu, setelah itu ia akan melakukan pledoi (pembelaan). Menurut rencana sidang akan dilanjutkan hari, Rabu (19/1) mendatang. Jika ada halangan, maka sidang tuntutan terhadap terdakwa SN akan digelar. roz
|