Keselamatan Magrove Perlu Libatkan Masyarakat 2011-01-13 06:22:12
PENAJAM, Keberadaan hutan mangrove yang umumnya hidup dipesisir pantai dan dapat berfungsi untuk mencegah terjadinya abrasai pantai dan hantaman ombak kedaratan tidak mendapat perhatian dari pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan DPRD, buktinya tidak adanya anggaran untuk rehabilitasi mangrove pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011. Kalau kita memahami benar peranan mangrove maka pasti kita akan menganggarkan untuk penyelamatan hutan ini karena memiliki keuntungan sangat besar hanya saja memang belum ada Peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal mangrove sehingga seenaknya masyarakat memotong pepohonan mangrove yang berada disepanjang pantai PPU. Ini sangat ironis, mengingat 2010 lalu, Seksi Penataan Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup hanya memiliki anggaran Rp 40 juta yang digunakan mulai pengadaan bibit hingga perawatan sehingga nilai anggaran itu dinilai tidak mampu menjaga dan melestarikan mangrove yang sebenarnya memiliki fungsi ganda sebagai tumbuhan sekaligus menahan hantaman obak ke pantai atau abrasi. Kasi Penataan Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup PPU Subiyono mengatakan, tidak teranggarkannya proyek rehabilitasi mangrove di pesisir pantai karena terbentur administrasi anggaran, kami masih mencari konsep untuk pengajuan anggaran untuk rehabilitasi mangrove di PPU karena hingga kini kami masih kesulitan untuk mencari formula yang tepat agar bisa lolos untuk pertanggungjawabannya,” kata Subiyono Menurutnya, untuk pertanggungjawaban biaya proyek saat ini sudah tidak bisa seperti tahun lalu yang menjadi satu paket sebab saat ini, pengadaan per item tidak bisa seperti tahun lalu permasalahannya, kami takut menganggarkan karena biasanya pertanggungjawaban harus sama dengan saat pengadaan padahal, kalau penanaman mangrove kan bisa berkurang karena arus air laut, ujarnya. Dikatakannya, di sepanjang pantai yang ada di PPU setidaknya ada sekitar 5 kilometer hutan mangrove yang kritis sehingga pihaknya pada tahun ini memaksimalkan adanya bantuan dari pihak ketiga, diantaranya menggandeng perusahaan-perusahaan yang ada di PPU untuk menggunakan dana CSR-nya (Corporate Social Responsibility, Red.), untuk melakukan rehabilitasi mangrove. Untuk langkah awal, pihak KLH PPU akan mendesak perusahaan menyumbang bibit mangrove untuk di tanam di sekitar Kampung Baru Kecamatan Penajam karena daerah ini merupakan salah satu kawasan konservasi sesuai dengan UU Keanekaragaman Hayati. Masih menurut Subiyono, kami juga akan menyosialisasikan pada masyarakat untuk tidak melakukan perusakan pada mangrove, karena pelarangannya sudah diatur dalam Undang-undang namun belum dilakukan sosialisasi dan juga perlu dijelaskan sangsi hukum yang bisa dikenakan kepada mereka yang merusak lingkungan terutama kaitan dengan hutan mangrove. max
|