Pendataan Harga Pangan untuk Kepentingan Usaha Tani2011-01-13 07:34:36
TENGGARONG, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan (Distan) Kabupaten Kutai Kartanegara, Sumarlan mengatakan, data harga pangan selain dibutuhkan oleh konsumen terlebih dibutuhkan petani sebagai produsen. Bagi petani, adanya data harga pangan tersebut untuk kepentingan usaha tani karena dengan data harga pangan maka petani akan mengetahui komoditas apa yang harus ditanam demi memenuhi kebutuhan pasar dan komoditas apa yang harus dikurangi agar tidak terjadi over produksi yang bisa menyebabkan harga anjlok sehingga bisa merugikan petani. Menurut Sumarlan, informasi data harga pangan tersebut sangat dibutuhkan dalam manajemen usaha tani guna mengetahui kondisi pasar. Pasalnya, membaca kondisi pasar merupakan salah satu hal yang mesti dilakukan petani untuk memajukan usahanya. Bagi Distan selaku pembina, kemajuan usaha tani yang tentu bermuara pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan petani menjadi tujuan utama dalam program pertanian tanaman pangan yang dilaksanakan dan program tersebut sesuai dengan program grand strategi Gerbang Raja. Terkait pentingnya pendataan harga pangan dimaksud, Distan Kukar membentuk petugas pendataan harga pangan, dimana petugas diambil dari cabang dinas kecamatan yang tersebar di 18 kecamatan wilayah Kukar. Untuk menjalankan program pendataan harga pangan dimaksud, sejak dua hari lalu dilakukan pelatihan terhadap petugas pendataan yang diikuti seluruh perwakilan cabang dinas kecamatan, yang dibuka secara resmi oleh Kadistan Sumarlan di Hotel Amanah, Tenggarong. Pelatihan petugas pendataan harga pangan tersebut berlangsung selama tiga hari dan akan berakhir hari ini, Kamis (13/1). Sumarlan yang ditemui di kantornya kemarin berharap, dengan adanya petugas pendataan harga pangan itu nantinya dapat membantu petani dalam rangka memajukan usaha tani dan apa yang menjadi tujuan, yakni meningkatnya kesejahteraan masyarakat terutama petani dapat terwujud. yd
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...