Kapolda Minta Tambang Ilegal di Tabang Diawasi2011-01-13 07:45:07
SAMARINDA,Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim Inspektur Jenderal Mathius Salempang meminta jajarannya mengawasi aktifitas tambang emas ilegal di Tabang Kutai Kartanegara. Mengingat tambang emas itu mengandung zat berbahaya, yang telah merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dan, Mathius Salempang menekankan kepada jajarannya, supaya hasil perkembangan pemantauan aktifitas tambang emas di Tabang itu dilaporkan ke Polda Kaltim. "Saya telah memerintahkan jajaran kepolisian untuk serius mengusut dugaan praktik pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Tabang, Kukar," kata Irjen Mathius Salempang usai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Satpam ke-30 di pelataran Gedung Olahraga Segiri, Kota Samarinda, Rabu (12/1/2011) siang. Meski mengaku belum menerima laporan dari Kapolres Kutai Kartanegara, Kapolda Kaltim mengaku akan memerintahkan jajaran Polres Kukar memantau di lokasi dan melaporkan hasilnya. "Saya minta kasus ini langsung dilaporkan ke saya," tegas Kapolda Kaltim. Sebelumnya, Tim Investigasi Polres Kutai Kartanegara yang dipimpin Kapolsek Tabang Iptu I Gede Darma telah memastikan bahwa keberadaan tambang emas di Kecamatan Tabang adalah Ilegal. warga Desa Muara Tuboq dan Sungai Lunuq, Kecamatan Tabang, Kukar mengadu ke polisi karena wilayah mereka diserbu ribuan penambang emas tradisional. Bahkan perkembangannya ada 18 kepala desa di Tabang mengirim surat yang juga ditembuskan ke Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak meminta tambang emas itu dihentikan Ke-18 itu adalah Kades Muara Tuboq, Muara Kebaq, Muara Belinau, Muara Tiq, Muara Salung, Umaq Bekuai, Sidomulyo, Tabang Lama, Umaq Tukung, Muara Pedohon, Umaq Dian, Buluq Sen, Ritan Baru, Tukung Ritan, Muara Ritan, Long Lalang, Baru dan Kades Gunung Sari.M4n
|