Polisi Amankan Makanan Kaduluarsa di 2 Swalayan2011-01-13 07:52:44
SAMARINDA-Jajaran Polresta Samarinda, Senin (10/1) lalu sekitar pukul 08.00 Wita mengamankan makanan kadaluarsa di 2 swalayan. Yaitu, 23 kaleng babi rebung (purg bamboo) di Swalayan Hero Mall Samarinda Sentral Plaza (SCP), dan mie Soba di Food Mart Mall Lembuswana. Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Arif Budiman di konfirmasi media ini membenarkan hal itu. Menurut dia, dari kasus ini pihaknya telah mengamankan dua tersangka. Mereka adalah GS (karyawan Hero SCP), dan DS (manager Matahari Food Mart Supermarket). “Kasus ini berawal dari keluhan konsumen. Lalu, kami mengamankan 1 bungkus mie Soba di Food Mart Mal Lembuswana, Jumat (7/1). Dari hasil penyidikan, ternyata mie ini sudah kadaluarsa. Sedangkan purg bamboo, diduga mengandung babi,” ucap Arif. Hingga kini, kata dia, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan. “Kedua tersangka dikenakan pasal 56 UU No 7 tahun 1196 huruf d junto pasal 21, yakni tentang perlindungan konsumen dan pangan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ungkap Arif. opi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...