Daftar Surat Pembaca
| 1 2 3 4 5 6 > Last › |
| Nama | : Ahmad Fikri,S.H |
| : spetaninasional@gmail.com | |
| alamat | : Jl. Jend. Sudirman Komp. Bp. Blok A2 No.006 Balikp |
| comment | : PEYELIDIKAN KASUS DUGAAN KORUPSI DI BANK KALTIM SEBESAR 129 MILYAR DI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MANGKRAK Sudah hampir tiga tahun para petani plasma kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman di desa sendoan Kabupaten Kutai Kartanegara nasibnya tidak jelas , ketidak jelasan nasib para petani disebabkan tidak terlaksana pembangunan kebun sawit plasma untuk petani seluas hampir 2500 hektar oleh PT Anugerah Urea Sakti Padahal dari sejak tahun 2008 kredit untuk pembangunan kebun kelapa sawit untuk petani plasma sudah dicairkan oleh Bank Kaltim sejumlah 129 milyar kepada PT Anugerah Urea Sakti yang dimiliki oleh Juhni Mirza yang ternyata seorang keluarga dekat petinggi Bank Kaltim , tapi pembangunan kebun sawit untuk petani tak kunjung dilaksanakan , dari data terakhir tahun ini kebun plasma yang tebangun hanya semlah 600 hektar itupun kualitas kebun sangat jelek dan tidak pernah dipupuk sehingga banyak pohan sawit yang ditanam mati . Dari penelurusan dilapangan kredit sebesar 129 milyar yang di kucurkan oleh bank Kaltim diduga di Mark up sebab untuk membangun kebun plasma dengan luas 2500 hektar hanya dibutuhkan 100 milyar , serta dari penelusuran dilapangan dana sebesar 129 milyar dari Bank Kaltim yang dikucurkan ke PT anugerah Urea Sakti digunakan untuk pembangunan kebun inti PT Bakacak Himbabahari ,dimana PT Bakacak itu dimiliki oleh anak dari Juhni Mirza . Kasus Dugaan mark Up ini pernah dilaporkan oleh para petani plasma kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada bulan februrai 2010 dengan bukti laporan nomor 2010-02-00026 , yang akhirnya berujung pada diperiksanya pemilik PT Anugerah Urea Sakti dan Direksi bank Kaltim oleh Ke Jaksaan Tinggi Kalimantan Timur , dalam proses pemeriksaan kasus dugaan mark up kredit oleh PT Anugerah Urea sakti di Bank Kaltim pada bulan juli hingga november 2010 , tiga jaksa penyidik dari Kejati Kalimantan timur yaitu Baringin Sianturi (Aspidsus Kejati Kaltim), Amsir Huduri (Asintel Kejati Kaltim), Eko Nugroho (Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim) diduga melakukan pemerasan terhadap direktur utama ,yang akhirnya ketiga peyidik tersebut di non aktifkan Hingga saat ini dimana pembangunan kebun plasma tak kunjung selesai , kasus peyidikan dugaan mark up kredit sebesar 129 milyar di Bank Kaltim tidak pernah lagi ditindak lanjuti , sudah beberapa kali perwakilan petani dari petani plasma kecamatan Muara Kaman dating ke Jakarta didampingi oleh Serikat Petani Nasional untuk mengadakan audensi dengan KeJaksaan Agung dan KPK , tapi kasus ini tetap tak kunjung di gubris oleh dua intistusi yang seharusnya menindak lanjuti peyelidikan dugaan mark up tersebut sebab sudah sangat jelas sampai saat ini para petani plasma sejumlah 1000 kepala keluarga di desa sendowan kecamatan Muara Kaman tidak menerima kebun plasma yang seharusnya dibangun oleh PT anugerah Urea Sakti padahal tanah milik para petani sudah dijadikan anggunan di Bank Kaltim. Karena itu Serikat Petani Nasional mendesak kepada Kejaksaan Agung dan Komisi pemeberantasan korupsi untuk kembali kasus dugaan korupsi sejumlah 129 milyar di Bank kaltim yang dilakukan oleh PT Anugerah Urea Sakti Selain itu Serikat petani Nasional juga meminta informasi lanjutan dari KPK mengenai proses penyidikan kasus dugaan mark up kredit sebesar 129 milyar tersebut dengan berdasarkan kepada UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK . dimana setiap warga Negara berhak mendapatkan informasi public dari intitusi Negara seperti KPK dan Kejaksaan Agung . Serikat petani Nasional juga mendesak ketua Kejaksa Tinggi Kalimantan Timur untuk kembali memeriksa pemilik PT Anugreah Urea Sakti yaitu sdr Juhni Mirza yang diduga telah meyelewengkan kucuran kredit sebsar 129 milyar dari Bank Kaltim yang diperuntukan pembangunan kebun plasma sawit milik petani Jakarta 2 November 2011 Dewan Pimpinan Pusat Serikat Petani Nasional Ahmad Fikri ,S.H Hp:087886215055 |
| Nama | : Adi Partogi ,S.H |
| : komiteantikorupsi@gmail.com | |
| alamat | : Jl. Jl. Elang No. 66 Rt. 81 Samarinda Telp. (0541) |
| comment | : Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Kukar jangan berani hanya kriminalisasikan anggota DPRD Kukar tapi periksa juga kasus dugaan Mark Up kredit Di Bank Kaltim oleh PT Anugerah Urea Sakti sebesar 129 milyar . Keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang memberikan putusan vonis onslag van rech vervolving (bebas dari segala tuntutan kepada 10 anggopta DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara tahun 2005 patut dihormati ,sebab tidak semua tuduhan atas dugaan korupsi harus menghasilkan putusan yang menghukum , jika pertimbangan hukumnya memenag tidak memenuhi unsure pidana mengapa harus diributkan . Sebenarnya pada saat para anggota di dewan menjadi pesakitan dipengadilan saja mereka para anggota DPRD Kutai Kartenegara dan keluarga sudah mendapatkan hukuman moral yang sangat berat dihadapan masyarakat. Justru yang dipertanyakan saat ini adalah kinerja Jaksa di keJaksaan Negeri Kutai Kartanegara ketika mulai meyidik kasus dana operasional DPRD kabupaten Kutai Kartenegra , walaupun data data dalam peyelidikan jaksa diperoleh berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, kerugian keuangan negara timbul dari adanya penerimaan pembayaran ganda kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kukar tahun 2005. Rata-rata anggota DPRD Kukar waktu itu didakwa menerima pembayaran ganda (uang saku dan transportasi) sebesar Rp 75 juta. Sehingga total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 2,67 miliar. Seharusnya perlu diklarifikasi terlebih dahulu apakak kelebihan pembayaran ganda tersebut sengaja dilakukan atau berdasarkan keputusan Bupati , sebab disetiap akhir audit BPK terhadap audit APBD selalu BPK memberikan catatan dan meminta pertanggung jawaban dari Bupati jika ada dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan , dan biasanya catatan BPK meminta dana itu dikembalikan , Seperti diketahui pembayaran kelebihan dana operasional untuk anggota DPRD yang jumlahnya 2,67 milyar tersebut dikembalikan oleh masing masing anggota DPRD , serta kelebihan pembayaran tersebut juga berdasarkan surat keputusan Bupati Kutai Kartanegara , berarti unsure kesengajaan yang meyebabkan kerugian Negara tidak terpenuhi , dan seharusnya Jaksa mengerti lebih jauh arti dari kerugian Negara pada kasus tersebut . Ada keanehan juga terhadap kinerja Kejakasaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri dalam pemberantasan korupsi , kasus dana operasional anggota DPRD yang seharus tidak masuk dalam rana korupsi tetapi dipaksakan ke pengadilan Tipikor , tetapi kasus besar seperti dugaan mark up kredit pada Bank Kaltim oleh PT Anugerah Urea Sakti milik pengusaha Juhni Mirza sebesar 129 milyar untuk pembangunan kebun plasma petani di desa Sendowan kecamatan muara Kaman kabupaten Kukar seluas 2500 hektar tidak pernah disentuh lagi atau disidik kembali . padahal dari sisi jumlah kerugian Negara jumlahnya sangat fantastis Dan anehnya kasus ini sudah beberapa kali dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan timur dan Kejari Kukar , kasus dugaan korupsi ini tak kunjung disidik lagi, kasus ini padahal pernah disidik dimana akhirnya 3 Jaksa peyidik yaitu Baringin Sianturi (Aspidsus Kejati Kaltim), Amsir Huduri (Asintel Kejati Kaltim), Eko Nugroho (Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim) dilaporkan ke Kepala kejaksaan tinggi Kalimntan Timur karena diduga ingin memeras direksi Bank Kaltim karena danya surat kaleng dari sebuah LSM ,dan akhirnya ketiga Jaksa tersebut di non aktifkan dan di pindahkan . Walaupun adanya dugaan pemerasan yang dilakukan ke 3 Jaksa peyidik tersebut dalam dugaan mark up kredit oleh PT Anugerah urea sakti di Bank Kaltim sejumlah 129 milyar , kasus ini seharusnya tidak boleh dihentikan , apalagi saat ini terbukti bahwa pembangunan kebun sawit yang diperutukan bagi petani plasma desa Sendowan dari tahun 2008 hingga saat ini hanya terbangun seluas 600 hektar padahal kredit sejumlah 129 milyar sudah dicairkan sejak tahun 2008. Karena itu jika memang Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ataupun Kejaksaan Negeri Kukar benar benar serius memberantas korupsi di Kalimnatan Timur harusnya melakukan peyelidikan terhadap Bank Kaltim dan Juhni Mirza sebagai pemilik PT Anugerah Urea Sakti yang sudah jelas jelas merugikan keuangan Negara sebesar 129 milyar serta sudah menelantarkan para petani plasma sawit yang tak kunjung kebun sawitnya di bangun oleh PT anugerah Urea Sakti Jika tidak diselidiki kasus dugaan mark up ini patut diduga para jaksa di Kalimtan timur sudah masuk angin , karena jumlah yang diduga merugikan Negara dan petani jumlahnya cukup besar . Komite Anti Korupsi Indonesia Adi Partogi Simbolon ,S.H (Direktur Executive) Hp; 082110431964 |
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Hotline
Telpon / Fax : 0541-662356
iklan@poskotakaltim.com
pemasaran@poskotakaltim.com
langganan@poskotakaltim.com
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Pasang iklan anda disini...